Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Majelis hakim PN Jaksel jatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin. Dia dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Salah pertimbangan Hakim jatuhkan vonis itu karena AKBP Arif Rachman Arifin punya andil dalam membongkar kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Untuk hal memberatkan, yakni hakim menilai ulah Arif bertentangan dengan asas profesionalisme.
AS Desak Proposal Gencatan Senjata Diterima, Hamas Khawatirkan Tuntutan Pasukan Israel Tetap di Gaza
Sementara itu, terdapat sejumlah hal meringankan seperti belum pernah dipidana dan punya tanggungan keluarga.
"Terdakwa bersikap sopan dan bersikap kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua menjadi terang," ungkap hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (23/2/2023).
Kontras dengan Trump, Harris Akhiri Konvensi Partai Demokrat dengan Seruan Lawan Tirani di Seluruh Dunia
Arif Rachman juga dihukum membayar denda Rp 10 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Arif Rachman dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
KEYWORD :Arief Rachman Birgadir Yosua Ferdy Sambo